![]() |
| Herman.SH. ketua LPM Sei Lekop. |
, Batam.SibNews id.-Badan pengusahaan Batam(BP Batam) menganjurkan setiap yang menempati atau mendapatkan kavling siap Bangun(KSB)wajib membayar uang wajib tahun otorita (UWTO).pembayaran UWTO yang dibebankan kepada Masyarakat sekitar 5 juta belum termasuk tanah sisa atau hook.Tetapi warga berharap BP Batam bisa mempermudah proses pembayaran UWTO tersebut.
Hombing, warga Sagulung mengatakan, bagi Masyarakat yang mendapatkan Kavling siap bangun bukan tak siap Bayar,tapi berilah kami kemudahan dengan cara menyicil.
"Hendaknya BP Batam melibatkan kelurahan untuk menjadi perwakilan Bp Batam dalam menerima pembayaran UWTO dengan cara menyicil,serta bagi warga yang tidak mempunyai surat kavling atau hilang mohon di sediakan surat penggantinya" ujar Jonser, salah satu warga Sagulung.
Tokoh Masyarakat Sagulung Herman SH ( Ketua LPM )Sei Lekop mengatakan bahwa pemberlakuan uang wajib tahun otorita Batam merupakan suatu kewajiban bagi masyarakat yang mempunyai tanah di Batam,dengan membayar UWTO dengan sendiri nya pemasukan untuk BP Batam akan bertambah.
Setiap warga negara sudah selayaknya patuh dan menjalankan semua peraturan pemerintah baik itu terkait materi maupun non materi termasuk seperti pembayaran UWTO di kota batam namun saya menyakini bahwa kesadaran masyarakat kota batam masih tinggi namun sosialisasi kemasyarakatan yang justru rendah walaupun beberapa tahun lalu bersempena dengan prona BP batam sempat membuka semacam gerai pelayanan namun hal tersebut masih belum maksimal karena sampai saat ini masih belum ada standardisasi batas pengurusan UWTO bahkan ada yang berbulan-bulan ataupun bertahun-tahun tak siap kecuali lewat orang orang tertentu, hal ini tak sepenuhnya sih kesalahan di BP batam tapi ada juga karena tidak mengerti nya masyarakat dalam mengajukan lahan atau kavling banyak yang di ajukan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukan nya, oleh karena itu perlu lah kerja sama BP batam dengan bekerja sama dengan pihak pemko batam, apalagi saat ini walikota batam sebagai EX Officio dengan harapan menumbuhkan minat masyarakat untuk dapat melegalitaskan lahan atau kavling nya. saya yakin kedepannya lewat kepemimpinan Pak Amsakar dan Bu Li Claudia selaku walikota dan wakil walikota batam lebih baik kedepannyaSetiap warga negara sudah selayaknya patuh dan menjalankan semua peraturan pemerintah baik itu terkait materi maupun non materi termasuk seperti pembayaran UWTO di kota batam namun saya menyakini bahwa kesadaran masyarakat kota batam masih tinggi namun sosialisasi kemasyarakatan yang justru rendah walaupun beberapa tahun lalu bersempena dengan prona BP batam sempat membuka semacam gerai pelayanan namun hal tersebut masih belum maksimal karena sampai saat ini masih belum ada standardisasi batas pengurusan UWTO bahkan ada yang berbulan-bulan ataupun bertahun-tahun tak siap kecuali lewat orang orang tertentu, hal ini tak sepenuhnya sih kesalahan di BP batam tapi ada juga karena tidak mengerti nya masyarakat dalam mengajukan lahan atau kavling banyak yang di ajukan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukan nya, oleh karena itu perlu lah kerja sama BP batam dengan bekerja sama dengan pihak pemko batam, apalagi saat ini walikota batam sebagai EX Officio dengan harapan menumbuhkan minat masyarakat untuk dapat melegalitaskan lahan atau kavling nya. saya yakin kedepannya lewat kepemimpinan Pak Amsakar dan Bu Li Claudia selaku walikota dan wakil walikota batam lebih baik kedepannyaWto
Setiap warga negara sudah selayaknya patuh dan menjalankan semua peraturan pemerintah baik itu terkait materi maupun non materi termasuk seperti pembayaran UWTO di kota batam namun saya menyakini bahwa kesadaran masyarakat kota batam masih tinggi namun sosialisasi kemasyarakatan yang justru rendah walaupun beberapa tahun lalu bersempena dengan prona BP batam sempat membuka semacam gerai pelayanan namun hal tersebut masih belum maksimal karena sampai saat ini masih belum ada standardisasi batas pengurusan UWTO bahkan ada yang berbulan-bulan ataupun bertahun-tahun tak siap kecuali lewat orang orang tertentu, hal ini tak sepenuhnya sih kesalahan di BP batam tapi ada juga karena tidak mengerti nya masyarakat dalam mengajukan lahan atau kavling banyak yang di ajukan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukan nya, oleh karena itu perlu lah kerja sama BP batam dengan bekerja sama dengan pihak pemko batam, apalagi saat ini walikota batam sebagai EX Officio dengan harapan menumbuhkan minat masyarakat untuk dapat melegalitaskan lahan atau kavling nya. saya yakin kedepannya lewat kepemimpinan Pak Amsakar dan Bu Li Claudia selaku walikota dan wakil walikota batam lebih baik kedepannyaSetiap warga negara sudah selayaknya patuh dan menjalankan semua peraturan pemerintah baik itu terkait materi maupun non materi termasuk seperti pembayaran UWTO di kota batam namun saya menyakini bahwa kesadaran masyarakat kota batam masih tinggi namun sosialisasi kemasyarakatan yang justru rendah walaupun beberapa tahun lalu bersempena dengan prona BP batam sempat membuka semacam gerai pelayanan namun hal tersebut masih belum maksimal karena sampai saat ini masih belum ada standardisasi batas pengurusan UWTO bahkan ada yang berbulan-bulan ataupun bertahun-tahun tak siap kecuali lewat orang orang tertentu, hal ini tak sepenuhnya sih kesalahan di BP batam tapi ada juga karena tidak mengerti nya masyarakat dalam mengajukan lahan atau kavling banyak yang di ajukan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukan nya, oleh karena itu perlu lah kerja sama BP batam dengan bekerja sama dengan pihak pemko batam, apalagi saat ini walikota batam sebagai EX Officio dengan harapan menumbuhkan minat masyarakat untuk dapat melegalitaskan lahan atau kavling nya. saya yakin kedepannya lewat kepemimpinan Pak Amsakar dan Bu Li Claudia selaku walikota dan wakil walikota batam lebih baik kedepannya.Dasar Hukum dan Wewenang.Berdasarkan Kepres No.41 Tahun 1973 dan undang -Undang Agrari serta perka BP Batam ucap Herman SH.(Tombang)
