Palembang SiBNews,id– Aset Pemerintah baik berupa barang bergerak dan tak bergerak Rutin di Lakukan pemeriksaan dan pemeliharaan oleh Pemerintah, hal ini dilakukan dengan maksud agar aset dapat terus terjaga dalam kondisi baik dan siap digunakan. Misalnya saja seperti Pemeliharaan Gedung sekolah terus di pantau sekolah mana yang sudah layak di Perbaiki atau di Rehab, seperti Sekolah Dasar Negeri 223 Kota Palembang di tahun 2025 ini mendapatkan Rehab Gedung sebanyak 4 Ruangan semula gedung menggunakan material berupa kayu kini di ganti dengan Rangka Baja Ringan untuk atap dan Untuk Kusen di ganti Aluminium.
Hal ini sepertinya di lirik dan di manfaatkan oleh kepala sekolah SDN 223 kota Palembang berinisial “SWN” Kayu bekas Bongkaran gedung sekolah yang masih bernilai di Duga Telah di Jual oleh Oknum kepala sekolah SDN 223 Palembang untuk mengambil keuntungan pribadi.
Dugaan dengan Hilangnya Kayu Hasil Bongkaran Sekolah dasar Negeri 223 ini telah dijual oleh Oknum kepala sekolahnya, hal ini diperkuat saat awak media berkunjung ke sekolah, Kamis 2 Oktober 2025 melihat kayu bekas Bongkaran Bangunan tidak ada di lokasi Sekolah, yang terlihat hanya tersisa beberapa batang saja, dugaan ini di perkuat hasil investigasi di lapangan salah satu Nara sumber mengatakan bahwasanya kayu bekas Bongkaran memang di jual oleh sang kepala sekolah saat di tanya kapan di jual nya, di katakan sekitar 2 bulan lalu, katanya.
Sementara saat mau di konfirmasi SWN oknum kepala sekolah terkesan menghindar dengan buru buru meninggalkan sekolah dengan alasan lagi pusing banyak urusan dan mau ke Diknas kota katanya sambil meninggalkan awak media.
Perbuatan kepala sekolah inisial SWN ini tergolong sudah menghilangkan aset Nagara, dimana setiap barang pemerintah merupakan aset Negara yang ter registrasi dan seharus nya SWN kepala sekolah SDN 223 kota Palembang mengantongi ada berita acara penghapusan aset dari Pemkot yang di Setujui oleh DPRD kota Palembang sebelum menghilangkan aset pemerintah.
Perbuatan sang kepala sekolah SDN 223 ini jelas jelas sudah melanggar undang undang Penghapusan aset negara di Indonesia yang diatur terutama oleh undang-undang korupsi, yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan perubahannya, yang mengklasifikasikan penggelapan aset negara sebagai salah satu bentuk korupsi, serta Pasal 486 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang menggantikan Pasal 372 KUHP lama terkait penggelapan secara umum. Tindakan ini dapat mencakup penggelapan dalam jabatan dan perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara, dengan sanksi pidana yang berat. (M Angkut)