Rokok Tanpa Pita Cukai Merek HD Dijual Bebas di Batam, Di mana Bea Cukai?



Batam, SiBNews,id–  Rokok Merek HD tanpa pita cukai marak dijual di kios-kios di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Dari hasil penelusuran media Sibnews, Minggu (5/10/2025) di sejumlah kios di daerah Kavling Baru,  Dapur 12,TembesiKecamatan Sagulung,  dan daerah Batuaji, rokok haram tersebut bebas dijual. Rokok merek mencolok s HD mild dan HD bold itu terang-terangan dipajang di etalase pedagang.

Niko salah satu penjual rokok Kepada media ini mengatakan sudah menjual rokok merk HD tanpa pita cukai sekitar 3 Tahun belakangan. “Rokok merek HD ini memang cukup diminati, karena harganya yang sangat terjangkau. Untuk HD kretek harganya Rp13.000 perbungkus, kalau HDFilter harganya Rp10.000 perbungkus,” ucap Niko

Untuk diketahui, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengeluarkan pernyataan akan membereskan permasalahan rokok ilegal. Ia pun mewanti-wanti pihak-pihak yang terlibat peredaran termasuk jika ada oknum di Bea Cukai.Nanti yang terlibat kita akan sikat. Termasuk kalau ada yang terlibat dari Bea Cukai maupun orang (Kementerian) Keuangan,” katanya dalam Konferensi Pers APBN Kita di Kantor Kemenkeu, Jakarta, dikutip Selasa, 23 September 2025.

Purbaya juga meminta pengawasan terkait rokok ilegal pengeluaran barang impor melalui jalur hijau. Ia menegaskan akan melakukan pengecekan secara acak demi mencegah masuknya rokok ilegal.

“Kalau kita impor, ada jalur hijau. Jalur hijau biasanya gak diperiksa tuh. Enggak tahu rokok ilegal masuk lewat situ apa enggak. Tapi saya akan random cek. Mungkin dalam waktu dekat kita akan dapat banyak orang di situ,” tuturnya.melalui Direktorat Bea dan Cukai, sejak 17 Mei 2019 resmi mencabut ketentuan bebas cukai untuk produk konsumsi rokok dan minuman alkohol di 4 zona perdagangan bebas (Free Trade Zone) di Indonesia yakni Batam, Bintan, Karimun di Provinsi Kepulauan Riau.

DJBC No. ND-466/BC/2019 adalah Nota Dinas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang diterbitkan pada 14 Mei 2019. Kebijakan ini dicetuskan sebagai respons atas rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencabut fasilitas pembebasan cukai (CK-FTZ) bagi rokok di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) seperti Batam, serta mewajibkan semua rokok di kawasan tersebut menggunakan pita cukai resmi.
Tujuan dan Dampak:
Menindaklanjuti Rekomendasi KPK: Nota dinas ini bertujuan untuk mengatasi praktik penyalahgunaan fasilitas bebas cukai yang diduga merugikan negara.
Mencabut Pembebasan Cukai: Fasilitas pembebasan cukai untuk produk-produk tertentu, khususnya rokok, di zona FTZ dicabut.
Mewajibkan Penggunaan Pita Cukai: Semua rokok yang beredar di kawasan Free Trade Zone (FTZ) harus menggunakan pita cukai resmi untuk setiap produknya.
Menindak Pedagang Tanpa Pita Cukai: Penerbitan nota dinas ini juga menjadi dasar penegakan hukum terhadap pedagang rokok yang tidak mematuhi kewajiban penggunaan pita cukai resmi.

Sanksi Pengedar Rokok Ilegal

Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 54 berbunyi: "Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

Pasal 56 berbunyi: "Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar(Tombang)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama