LSM Galaksi Sumsel Geruduk Kajati Provinsi Sumatera Selatan.

 


Palembang,SiBNews,id.– Penggiat anti korupsi dan demokrasi menyatakan bahwa korupsi adalah tindakan yang menyimpang dari tugas tugas yang  resmi dari jabatan negara karena keuntungan status atau uang yang berkaitan dengan individu atau kelompok sendiri atau melanggar aturan pelaksanaan beberapa tingkah pribadi meninjau dugaan tindak pidana terkait korupsi penggunaan dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumatra Selatan, dari tahun 2019-2024 yang mencapai sekitar Rp 10.991.839.056,- yang di duga digunakan secara tidak tepat.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba melakukan penyelidikan dugaan korupsi PMI Kabupaten Muba tahun 2019-2024 sesuai dengan surat perintah penyelidikan nomor: PRINT-166/L.6.16/Fd.1/02/2025, yang saat sekarang kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut diduga telah di SP3 kan.

Menurut proporsinya, dana hibah PMI Kabupaten Muba seharusnya digunakan untuk operasi darah seperti membeli kantong darah, alat transfusi, dan makanan untuk donor. Namun, dana tersebut diduga digunakan untuk membayar pengurus PMI, membeli kendaraan, dan hal lain.

Dalam unjuk rasa ini, tuntutan Gerak Tolak Korupsi Sumatera Selatan kami kepada Kejati Sumsel adalah sebagai berikut:

Meminta kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan, Untuk mengusut tuntas Dugaan Penyelewengan Dana Hibah PMI Kabupaten Muba tahun 2019-2024 yang diduga syarat dengan korupsi.


Meminta Kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan, untuk Proaktif dalam menangani dugaan korupsi penggunaan Dana hibah PMI Kabupaten Musi Banyuasin 2019- 2024 tersebut.

meminta Kepada Bapak Kajati Provinsi Sumatera Selatan, Untuk Memanggil Ketua, Saudara(B)Wakil Ketua, Sekretaris(S) dan Bendahara PMI Kab. Musi Banyuasin atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah tahun 2019-2024, walaupun telah mengembalikan tetapi tidak menghilangkan unsur pidana-nya.


Berikut point kegiatan yang di duga terindikasi KKN

Belanja pemeliharaan bangunan gedung-gedung tempat kerja dan bangunan gedung tempat kerja lain nya. Pengeluaran anggaran sebesar Rp 970.266.250,00 Sumber Dana APBD Tahun 2024.

Belanja bahan untuk kegiatan kantor bahan cetak.Sumber Dana APBD Tahun 2024, Belanja PMI Pengeluaran Anggaran Rp 632.784.000,00 Sumber Dana APBD Tahun 2023, Belanja Modal Personal Komputer Pengeluaran Anggaran Rp 3.015.000.000,00 Sumber Dana APBD Tahun 2024. Belanja Pemeliharaan Taman 2x. Rp 982.000.000. Total Pengeluaran Penggunaan Anggaran Rp 1.964.000.000,00 Sumber Dana APBD Tahun 2024.

Dalam unjuk rasa ini, Tuntutan Gerakan Tolak Korupsi Sumatera Selatan kami kepada Kejati Sumsel adalah diantaranya adalah;

Meminta kepada Kejaksaan tinggi Provinsi Sumatera Selatan, untuk mengusut tuntas Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Beberapa paket kegiatan Diatas diduga syarat dengan korupsi.

Meminta kepada Kejati Provinsi Sumatera Selatan, untuk memanggil Direktur Rumah Sakit Bari Palembang, Sekretaris dan Bendahara serta PPK, PPTK dan pelaksana untuk dimintai keterangan dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan dugaan tindak pidana korupsi (Tombang

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama