Batam ,Sibnews.id— Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam menerima kunjungan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau dalam rangka pelaksanaan monitoring dan pengawasan pelayanan publik di bidang pemasyarakatan, Jumat (23/10). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari.
Kegiatan tersebut menjadi sarana untuk melihat secara langsung kesesuaian pelaksanaan pelayanan dengan standar yang telah ditetapkan, sekaligus mengidentifikasi berbagai hal yang perlu ditingkatkan guna mewujudkan pelayanan yang baik dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Rangkaian kegiatan diawali dengan wawancara terhadap petugas Rutan Batam dan warga binaan untuk memperoleh informasi mengenai pelaksanaan pelayanan, pengalaman penerima layanan, serta berbagai aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemasyarakatan. Wawancara ini menjadi bagian penting dalam menghimpun informasi secara langsung dari pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan maupun penerimaan layanan.
Selanjutnya, tim Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau melaksanakan peninjauan lapangan secara langsung, dimulai dari area pelayanan hingga ke blok hunian warga binaan. Dalam peninjauan tersebut, tim tidak hanya mengamati kondisi sarana dan prasarana serta pelaksanaan pelayanan, tetapi juga berinteraksi langsung dengan warga binaan untuk mendengarkan aspirasi mereka selama menjalani masa pembinaan di Rutan Batam.
Melalui pendekatan langsung tersebut, monitoring diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih menyeluruh mengenai kondisi nyata penyelenggaraan pelayanan publik di Rutan Batam. Interaksi dengan warga binaan juga menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa pelayanan yang diberikan tidak hanya memenuhi ketentuan administratif, tetapi turut memperhatikan aspek kemanusiaan, kepastian pelayanan, serta pemenuhan hak-hak warga binaan.
Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi Rutan Kelas IIA Batam untuk terus melakukan evaluasi dan pembenahan terhadap kualitas pelayanan yang diberikan. Masukan dan hasil pengawasan dari Ombudsman RI diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan berkelanjutan dalam memperkuat tata kelola pemasyarakatan yang profesional, berintegritas, dan semakin responsif terhadap kebutuhan penerima layanan.
Rutan Batam berkomitmen untuk terus mendukung pelaksanaan pengawasan eksternal sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, bebas dari maladministrasi, serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas. Sinergi dengan Ombudsman RI diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan layanan pemasyarakatan yang baik dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.(Tombang)


