Peredaran Rokok Tanpa Cukai di Batam Marak,Bea cukai tutup mata.

SIBNEWS.ID
Minggu, 13 September 2026 | September 13, 2026 WIB Last Updated 2026-09-13T03:39:52Z


 BATAM, sibnews.id – Peredaran rokok Merek ufo tanpa pita cukai semakin menjamur di batam dan dijual bebas di kios-kios di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Hasil penelusuran media, Minggu,(13/9/2026), diketahui rokok merek UFO filtersudah mulai beredar di Batam sejak akhir tahun 2025dan dijual dengan harga Rp 11.000 

Salah satu pemilik kios yang menjual rokok merek UFO, Kepada media mengatakan sudah menjual rokok merek OFO tanpa pita cukai sekitar satu tahun. “Rokok merek OFO ini memang cukup di minati, karena harganya yang sangat terjangkau. Untuk rokok UFOfilter di bandrol seharga Rp 11.000.

Hal senada juga diungkapkan salah satu konsumen pembeli rokok UFOyang mengaku sudah menjadi penikmat rokok UFOsejak 2 tahun. “Saya rutin membeli rokok UFOkarena harga Terjangkau.

Perlu diketahui, Rokok tanpa cukai (rokok polos) ilegal dan dilarang diperjualbelikan di Batam, meskipun kawasan tersebut merupakan Free Trade Zone (FTZ). Meski marak beredar karena harganya murah dan mudah didapat, penjualan rokok tanpa pita cukai di Batam melanggar hukum serta diancam pidana penjara 1-5 tahun dan denda 2-10 kali nilai cukai.

Berikut poin-poin penting terkait peredaran rokok tanpa cukai di Batam:

Status Ilegal: Seluruh rokok tanpa pita cukai yang beredar di Batam dianggap ilegal sejak pencabutan fasilitas khusus cukai pada 2019.

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Bea dan Cukai, sejak 17 Mei 2019 resmi mencabut ketentuan bebas cukai untuk produk konsumsi rokok dan minuman alkohol di 4 zona perdagangan bebas (Free Trade Zone) di Indonesia yakni Batam, Bintan, Karimun di Provinsi Kepulauan Riau.

Pencabutan aturan tersebut ditandai dengan diterbitkannya Nota Dinas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) nomor ND-466/BC.04/2019 tanggal 14 Mei 2019 perihal Penghentian Pelayanan Dokumen CK-FTZ.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai yang berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,”


menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”. (Tombang)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Peredaran Rokok Tanpa Cukai di Batam Marak,Bea cukai tutup mata.

Trending Now