Batam,sibnews.id- peristiwa Penganiayaan yang Berujung tewasnya Bripda Natanael simanungkalit kembali mengelar sidang lanjutan di pengadilan Negeri Batam,pada hari kamis 6/8/2026/.
Pengamanan dari pihak kepolisian, di pengadilan Negeri Batam di perketat di dalam Ruangan sidang dan di luar polisi Nampak stanbay.
Sidang kali ini mendengar eksepsi atau Nota perlawanan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap tiga tersangka ,atas kematian Bripda Natanael simanungkalit.
Tiga Terdakwa yang mengajukan eksepsi ,Bripda Guntur Sakti Pamungkas, Bripda Asrul Prasetya, dan Bripda Muhammad Al-Farisi memilih mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.
Kuasa Hukum ketiga terdakwa, membacakan eksepsi atas dakwaan JPU ,di hadapan Majelis Hakim,Monalisa sebagai hakim ketua dan Randi ,Feri Irawan sebagai hakim anggota.
Penasehat hukum ketiga terdakwa,berpendapat bahwa dakwaan JPU , disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap karena tidak menguraikan secara rinci unsur objektif maupun unsur subjektif dari tindak pidana yang didakwakan kepada masing-masing terdakwa.
Hakim ketua,Monalisa mengatakan ke jaksa penuntut Umum (JPU ) agar memberikan jawaban atas Eksepsi ketiga terdakwa yang sudah di bacakan tim penasehat hukum terdakwa pada Minggu depan tanggal 13/8/2026/.
Suasana di dalam sidang ,kedua orang tua Almarhum brigadir Natanael
manungkalit,tanpak sedih dan meneteskan air mata,ketiga Roy menceritakan bahwa luka -luka di tubuh Natanael,
Roy simanungkalit menceritakan kepada majelis hakim,sebelum anaknya meninggal bahwa arwana Sihombing sering meminta uang kepada anak saya.
Almarhum Bripda Natanael manungkalit sebelum meninggal menceritakan kepada ibunya Rosdewi Napitupulu,arwana Sihombing sering meminta uang kepada korban lebih dari satu kali ucap Roy amser di dalam persidangan.
Menurut Roy, berdasarkan pengakuan Natanael kepada ibunya, permintaan uang tersebut terjadi lebih dari satu kali.
Ketika majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa arwana Sihombing,apa benar apa yang di katakan Roy amser Simanungkalit bahwa kamu sering dan menerima transper dari almarhum,arwana menjawab hanya sekali yang mulia sekitar 2 juta,orang tua korban membantah.(Tombang)



