Majelis Hakim Menolak Eksepsi, Sidang Kasus Penganiayaan Bripda Natanael simanungkalit Berujung Kematian Dilanjutkan Ke Pemeriksaan saksi saksi.

SIBNEWS.ID
Minggu, 30 Agustus 2026 | Agustus 30, 2026 WIB Last Updated 2026-09-05T07:28:12Z

 



Batam,Sibnews.id — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menolak nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum  tiga terdakwa dalam sidang putusan sela kasus penganiayaan berujung kematian. Pada hari kamis 27/8/2026.

Hakim menyatakan bahwa surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai materi yang di eksepsi oleh tim penasihat hukum sudah masuk ke dalam pokok perkara. Hal tersebut, menurut hakim, harus dibuktikan lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti di persidangan selanjutnya.

"Menolak nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Monalisa  saat membacakan amar putusan sela di ruang sidang .

Dengan ditolaknya eksepsi ini, majelis hakim memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara. JPU diminta menghadirkan saksi-saksi korban maupun saksi ahli pada jadwal sidang pekan depan guna mengungkap fakta-fakta hukum yang sebenarnya.

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi terbuka untuk umum dan mendapatkan pengamanan ketat dari pihak kepolisian guna menjaga ketertiban di lingkungan pengadilan.

Setelah majelis hakim menolak seluruh eksepsi penasehat hukum tiga terdakwa atas nama,Guntur saksi pamungkas,Asrul Prasetya, dan Muhammad Al-Farizi,majelis hakim yang di ketua Monalisa memerintahkan kepada JPU untuk melanjutkan pemeriksaan kepada saksi.dalam persidangan pihak JPU menghadirkan dua orang saksi dari anggota Polda Kepri atas nama,Ipda Kalvin dan Bripda Luki Tampubolon.

Hakim  mengingatkan Ipda Kalvin , bahwa Arawana  Sihombing sebelumnya telah menerangkan alasan dirinya menjatuhkan hukuman. Menurut keterangan tersebut, hukuman diberikan karena Natanael dan tiga anggota lainnya terlambat melakukan kegiatan bersih-bersih rumah dinas.

“Terdakwa sudah menerangkan bahwa dia mendengar pada saat itu karena mereka terlambat untuk bersih-bersih rumah dinas, dan dia diperintahkan oleh komandan,” ujar hakim.

Hakim memperingatkan saksi ipdaKalvin ,agar memberikan keterangan dengan sejujurnya,dan jangan ada yang di tutupi.(Tombang)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Majelis Hakim Menolak Eksepsi, Sidang Kasus Penganiayaan Bripda Natanael simanungkalit Berujung Kematian Dilanjutkan Ke Pemeriksaan saksi saksi.

Trending Now