JPU Minta HakimEksepsi Tiga Terdakwa Kasus Kematian Bripda Natanael Ditolak,

SIBNEWS.ID
Sabtu, 15 Agustus 2026 | Agustus 15, 2026 WIB Last Updated 2026-08-15T06:43:04Z

keterangan gambar Martin Situmeang SE,SH.Penasehat Hukum keluarga almarhum Bripda Natanael simanungkalit.


BATAM,Sibnews.id – Pengadilan Negeri Batam kembali melanjutkan persidangan perkara kematian Bripda Natanael Simanungkalit, Kamis (13/8/2026). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota keberatan atau eksepsi yang sebelumnya diajukan penasihat hukum tiga terdakwa.

Tiga terdakwa yang mengajukan eksepsi masing-masing Bripda Guntur Sakti Pamungkas, Bripda Asrul Prasetya, dan Bripda Muhammad Al-Farisi.

Eksepsi tersebut sebelumnya disampaikan tim penasihat hukum dalam persidangan pada Kamis (6/8/2026), sebagai keberatan terhadap konstruksi dan surat dakwaan yang disusun JPU.

Dalam tanggapannya, JPU menolak seluruh keberatan penasihat hukum ketiga terdakwa.

Jaksa menegaskan surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan sebagaimana ketentuan hukum acara pidana.

Menurut JPU, seluruh unsur yang diperlukan untuk membawa perkara tersebut ke pemeriksaan pokok perkara telah dituangkan dalam surat dakwaan.

“Sehubungan dengan kesimpulan tersebut, kami selaku Penuntut Umum dalam perkara ini berpendapat bahwa eksepsi atau keberatan terdakwa tidak cukup beralasan. Oleh karenanya, eksepsi atau keberatan harus ditolak,” ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Monalisa,SH, MH, Kamis (13/4/2026)

JPU juga menegaskan surat dakwaan telah menguraikan identitas terdakwa, rangkaian peristiwa, waktu dan tempat kejadian, serta perbuatan yang didakwakan secara cermat, jelas, dan lengkap.

Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim tidak menghentikan perkara pada tahap keberatan, melainkan melanjutkannya ke pemeriksaan pokok perkara.

JPU meminta majelis hakim membuka ruang pembuktian melalui pemeriksaan saksi-saksi, alat bukti, serta keterangan para terdakwa agar seluruh fakta mengenai kematian Bripda Natanael Simanungkalit dapat diuji dalam persidangan.

Dalam lanjutan pemeriksaan perkara kematian Bripda Natanael Simanungkalit, sebanyak lima anggota Polda Kepulauan Riau disebut akan dihadirkan sebagai saksi.

Keterangan para saksi tersebut dinilai penting untuk mengungkap rangkaian kejadian yang menyebabkan Bripda Natanael meninggal dunia, termasuk apa yang terjadi sebelum, saat, maupun setelah peristiwa yang menjadi pokok perkara.

Pemeriksaan saksi juga akan menjadi tahap penting untuk menguji dakwaan JPU sekaligus menguji bantahan maupun pembelaan dari para terdakwa.

Perkara kematian Bripda Natanael Simanungkalit sebelumnya menyeret empat terdakwa ke meja hijau. Tiga di antaranya mengajukan eksepsi, sementara satu terdakwa lainnya memilih tidak mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan dan melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.

Kini, majelis hakim akan menentukan apakah keberatan tiga terdakwa dapat diterima atau ditolak sebelum perkara bergerak lebih jauh ke pemeriksaan saksi dan pembuktian materiil.

Keluarga Bripda Natanael juga terus mengawal jalannya persidangan dan berharap seluruh fakta mengenai kematian putra mereka dapat dibuka secara terang di hadapan pengadilan.

Kuasa Hukum Keluarga Korban Natanael Simanungkalit,Martin Situmeang mengatakan, Dakwaan JPU sudah sesuai dengan  kuhap ,bahwa rangkaian suatu peristiwa sudah jelas,bahwa kematian anak kami bukan karena tidak melakukan kurve,jika kuasa hukum tiga  terdakwa mengatakan,bahwa ketiga kliennya hanya korban situasi antara senior dan junior,bukan berarti ketiga kliennya bebas dari dakwaan JPU.pada saat dilantai 3 kamar 303  bukan aruana Sihombing aja tapi ketiga kliennya ada,memang hak penasehat hukum untuk membela kliennya, tapi jangan mengaburkan jalannya peristiwa.

kami yakin bahwa majelis hakim akan memberikan keadilan atas kematian anak kami ,Natanael simanungkalit,dan membuka terang benderang tentang motif  penyiksaan yang dialami Natanael hingga meninggal dunia.Dalam fakta persidangan pun kalau kita lihat, bahwa keterangan kelima saksi yang di hadirkan jaksa penuntut umum tidak ada persesuaian antara keterangan yang satu dengan yang lain.sidang akan di lanjutkan pada tanggal 27 Agustus dengan agenda putusan sela.(Tombang)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • JPU Minta HakimEksepsi Tiga Terdakwa Kasus Kematian Bripda Natanael Ditolak,

Trending Now