Rokok Manchester Ilegal Menguasai Pasar Batam, Negara Rugi Miliaran Rupiah

SIBNEWS.ID
Sabtu, 20 Juni 2026 | Juni 20, 2026 WIB Last Updated 2026-07-29T07:20:44Z




BATAM,Sibnews.id – Peredaran rokok tanpa pita cukai kembali mencuat di Batam. Salah satu yang paling banyak ditemui adalah rokok merek Manchester yang beredar luas di pasaran namun belum tersentuh penindakan hukum. Produk ini diminati karena harganya jauh lebih murah dibanding rokok yang telah dilengkapi pita cukai resmi.


Berdasarkan pantauan di lapangan pada hari Rabu,(15/7/2026), rokok tanpa dokumen cukai tersebut dengan mudah ditemukan di berbagai toko ritel maupun warung kelontong di sejumlah wilayah Batam. Hal ini memicu pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum dari instansi berwenang.


Seorang pedagang kelontong yang enggan disebutkan namanya mengakui menjual rokok Manchester dengan harga Rp15.000 hingga Rp18.000 per bungkus. Harganya jauh lebih murah dibanding produk rokok legal lainnya.


Rokok ini laris sekali pembelinya. Kalau yang pakai cukai harganya sudah mahal. Manchester justru lebih banyak peminatnya karena harganya sangat terjangkau,” ujarnya.




Informasi yang dihimpun menyebutkan rokok Manchester diduga merupakan produk impor yang masuk tanpa melalui prosedur kepabeanan yang sah. Meski ilegal, produk ini justru menjadi pilihan sebagian konsumen yang menganggap kemasannya tampak premium dengan beragam variasi warna, sekaligus rasa yang dinilai layak meski harganya sangat murah.


Namun, keberadaan rokok tanpa pita cukai ini jelas merugikan negara karena memotong penerimaan cukai dan pajak yang seharusnya masuk ke kas negara. Masyarakat pun mulai menyuarakan kekhawatiran akan adanya dugaan pembiaran dari pihak berwenang, mengingat distribusi rokok tersebut berjalan sangat lancar hingga ke tangan konsumen.


Seharusnya pengawasan di pintu masuk dan jalur distribusi diperketat. Jika dibiarkan terus, ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum terhadap mafia peredaran rokok ilegal,” tutur salah satu warga.


Peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Berikut poin pelanggarannya:


1. Pasal 54: Setiap orang yang menjual, menawarkan, atau menyediakan barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dipidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 5 tahun, serta denda minimal 2 kali dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.




2. Pasal 56: Setiap orang yang memiliki, menyimpan, atau menguasai barang kena cukai yang diketahui berasal dari tindak pidana juga terancam pidana penjara 1–5 tahun beserta denda besar.


Selain merugikan sektor fiskal, peredaran rokok ilegal juga melanggar aturan pajak daerah serta menghilangkan hak masyarakat atas alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang seharusnya digunakan untuk pembangunan.


Jika benar berasal dari luar negeri, masuknya rokok ini tanpa prosedur sah juga melanggar UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan terkait tindak pidana penyelundupan. Selain itu, produk ini seringkali tidak melalui uji standar kadar tar dan nikotin, serta tidak mencantumkan peringatan kesehatan sesuai aturan, sehingga melanggar hak perlindungan konsumen.


Hingga berita ini diturunkan, masyarakat berharap Bea Cukai Batam dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas menindak distributor hingga oknum yang berperan dalam peredaran rokok ilegal ini guna memberikan efek jera dan mengamankan penerimaan negara.


Pihak media masih terus berupaya meminta tanggapan resmi dari Bea Cukai Batam serta kepolisian terkait permasalahan ini.(Tim)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Rokok Manchester Ilegal Menguasai Pasar Batam, Negara Rugi Miliaran Rupiah

Trending Now