Polda Kepri Bongkar Penyelundupan Barang Bekas Ilegal dari Singapura di Batam.

SIBNEWS.ID
Rabu, 06 Mei 2026 | Mei 06, 2026 WIB Last Updated 2026-05-06T14:05:58Z

 



Batam,Sibnews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus penyelundupan barang bekas impor ilegal asal Singapura yang masuk melalui wilayah Batam. Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah memberantas praktik impor ilegal di Indonesia.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, dalam keterangan resminya, Rabu (6/5/2026). Ia menjelaskan, penindakan bermula dari informasi masyarakat yang diterima jajaran Subdit I Indagsi Ditreskrimsus.

“Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku pada Sabtu, 25 April 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di Pelabuhan Internasional Batam Center,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang pelaku berinisial SM, PW, dan CN. Ketiganya kedapatan membawa barang bekas impor ilegal menggunakan tiga unit kendaraan taksi pelabuhan.

Modus operandi yang digunakan para pelaku terbilang sederhana namun terorganisir. Barang-barang bekas dimasukkan ke dalam koper dan tas ransel pribadi guna mengelabui pemeriksaan petugas, dengan tujuan memperoleh keuntungan ekonomi.

Dari hasil penindakan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 12 koper dan 34 tas ransel berisi total 702 potong pakaian bekas, 142 pasang sepatu bekas, 91 tas bekas, serta 18 unit mainan bekas. Barang-barang tersebut ditemukan di dalam kendaraan milik para pelaku, yakni Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, dan Toyota Rush.

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan tambahan 10 tas berisi pakaian bekas yang telah lebih dulu disimpan di rumah salah satu pelaku.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Mereka terancam hukuman penjara minimal dua tahun hingga maksimal delapan tahun, serta denda antara Rp100 juta hingga Rp5 miliar.

Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, termasuk praktik perdagangan ilegal.

“Apabila masyarakat menemukan potensi gangguan kamtibmas atau membutuhkan kehadiran polisi, dapat segera menghubungi layanan Call Center 110 yang aktif selama 24 jam atau melalui aplikasi Polri Super Apps,” tambah Nona.

Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menekan peredaran barang impor ilegal yang merugikan perekonomian negara dan pelaku usaha dalam negeri.(Tombang)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polda Kepri Bongkar Penyelundupan Barang Bekas Ilegal dari Singapura di Batam.

Trending Now