Batam ,Sibnews,id.— Suasana penuh kebahagiaan di momen Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Sebanyak 241 warga binaan menerima remisi khusus sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah atas perubahan sikap dan komitmen mereka selama menjalani masa pidana.(21/03)
Dari jumlah tersebut, sebanyak 238 orang memperoleh Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan masa pidana. Sementara itu, 3 warga binaan lainnya mendapatkan Remisi Khusus II (RK II) yang menjadi hadiah paling membahagiakan—karena mereka dapat langsung menghirup udara bebas dan kembali ke pelukan keluarga tercinta di hari yang suci.
Senyum bahagia tak terbendung, terutama bagi mereka yang akhirnya bisa meninggalkan tembok pembatas dan memulai lembaran baru kehidupan. Momen ini menjadi bukti bahwa harapan selalu ada bagi siapa saja yang bersungguh-sungguh memperbaiki diri.
Kepala Rutan Batam, Fajar Teguh Wibowo, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini bukan sekedar pengurangan masa pidana, melainkan hasil dari proses pembinaan mencakup sikap, kedisiplinan, serta keaktifan dalam mengikuti program yang ada di rutan.
“Remisi ini adalah bentuk apresiasi sekaligus motivasi agar warga binaan terus menunjukkan perubahan ke arah yang lebih baik,” ungkapnya.
Kebahagiaan yang dirasakan para warga binaan diharapkan mampu menjadi energi positif untuk melanjutkan kehidupan dengan lebih baik, bertanggung jawab, dan kembali berkontribusi di tengah masyarakat.
Rutan Kelas IIA Batam terus berkomitmen menjalankan sistem pemasyarakatan yang humanis, dengan menempatkan pembinaan sebagai jembatan menuju reintegrasi sosial. Karena pada akhirnya, setiap insan berhak mendapatkan kesempatan untuk berubah dan kembali pulang dengan harapan baru.(Tombang)



