Rapat Paripurna DPRD Batam Diwarnai Hujan Interupsi, Sejumlah Anggota Minta Hendra Asman Mundur

 


BATAM ,Sibnews,id.– Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Rabu 12 November 2025 berlangsung panas dan diwarnai hujan interupsi. Sejumlah anggota dewan meminta Wakil Ketua III DPRD Batam, Hendra Asman, untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Interupsi tersebut muncul setelah beberapa agenda rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin itu ditunda. Agenda yang seharusnya dibahas meliputi Laporan Badan Anggaran atas Pembahasan Ranperda APBD Kota Batam Tahun 2026 sekaligus Pengambilan Keputusan, Laporan Panitia Khusus Pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, serta Laporan Panitia Khusus Pembahasan Ranperda Kota Layak Anak.Hujan interupsi diawali pernyataan Ketua Fraksi Gerindra, Anwar Anas. Ia menyoroti absennya Wakil Ketua III, Hendra Asman, dalam sejumlah agenda penting DPRD. Menurutnya, ketidakhadiran salah satu pimpinan DPRD Batam dari fraksi Golkar itu menjadi preseden buruk.

“Dalam menjaga marwah kita, tak bisa dilakukan oleh anggota dewan itu sendiri, melainkan kita semua Ketua. Ketidakhadiran ini mempengaruhi yang lainnya. Maka saya pikir BK bisa bertindak tegas,” ujar Anwar menegaskan.

Ia menegaskan pentingnya ketegasan dari Badan Kehormatan (BK) DPRD agar disiplin anggota tetap terjaga. “Pimpinan harus tegas juga, ini marwah kita. Ini rumah kita bersama dan kita semua harus jaga rumah ini,” tambahnya menyambungkan.

Pernyataan itu kemudian memicu reaksi dari anggota lain. Anggota DPRD dari Fraksi NasDem, Yefri, mendukung agar BK bersikap lebih proaktif dan bahkan menyinggung kemungkinan pergantian Ketua BK.

“Saya minta yang disampaikan Anwar Anas harus ditindaklanjuti. BK harus proaktif. Kalau memang tidak proaktif, kita ganti Ketua BK-nya,” tegasnya.

Yefri juga menilai BK seharusnya aktif memantau kehadiran anggota. “Seharusnya Ketua BK bisa melihat siapa anggota DPRD yang tidak pernah datang atau melanggar tata tertib kita. Jadi mohon dikoreksi. Kita tak ingin lengserkan ketua BK, tapi harusnya Ketua BK bisa melihat,” ujarnya senada.

Namun usulan itu ditampik oleh anggota Fraksi Hanura, Ruslan Sinaga. “Izin Ketua, saya tak setuju Ketua BK diganti. Terima kasih,” katanya singkat.

Sementara itu, Anggota dewan Fraksi PAN, Safari Ramadhan, mengingatkan agar forum tidak melebar dari konteks. “Masukan dari kawan-kawan bisa menjadi bahan pertimbangan. Tapi yang jadi pertanyaan ini mau ganti Wakil Ketua III atau ganti Ketua BK. Kita jangan kemana-mana dulu,” ujarnya.

Ditemui usai paripurna, Ketua Badan Kehormatan (BK) sekaligus anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Muhammad Fadli, menyatakan terdapat beberapa sanksi yang dapat dikenakan kepada anggota DPRD yang berhalangan tetap atau tidak dapat melaksanakan fungsi dan tugasnya.

Terkait Hendra Asman, Fadli menyebut pihaknya memahami kondisi yang bersangkutan yang diketahui tengah sakit dalam beberapa bulan terakhir. “Namun untuk melaksanakan fungsi sebagai pimpinan, mungkin beberapa anggota dewan menilai perlu ada evaluasi atau diskusi mengenai hal ini,” ujarnya.

Menurut Fadli, BK DPRD Batam akan mencari solusi terkait permasalahan tersebut. Ia menambahkan, Hendra Asman juga sempat menemuinya beberapa waktu lalu dalam kondisi masih menjalani pengobatan. “Bahkan beberapa hari yang lalu dia masih masuk kantor,” ungkapnya.

Saat ditanya soal surat keterangan medis, Fadli mengatakan BK belum menerima dokumen resmi dari Hendra Asman. “BK tak bisa semena-mena langsung bertanya, itu ada prosesnya, misalnya lewat fraksi. Seperti yang terjadi di paripurna tadi,” tegasnya.

Fadli menjelaskan, sesuai tata tertib DPRD dan ketentuan Permendagri, anggota dewan yang enam kali berturut-turut tidak menghadiri rapat paripurna dapat diusulkan untuk Pergantian Antarwaktu (PAW).

“Mungkin beberapa anggota DPRD yang bertanya tadi melihat sudah maksimal atau tidaknya seseorang dalam bekerja, sehingga koordinasi tidak berjalan lancar,” kata Fadli.

Ia menegaskan mulai hari ini BK DPRD Batam akan menjalankan seluruh tahapan untuk menindaklanjuti interupsi yang disampaikan para anggota dewan agar masalah tersebut dapat segera menemukan solusi.(Tombang)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama