DPRD dan Gubernur Kepri Sepakati APBD 2026 di Tengah Penurunan Transfer Pusat

SIBNEWS.ID
Rabu, 26 November 2025 | November 26, 2025 WIB Last Updated 2025-11-26T07:01:22Z

 




Tanjungpinang Sibnews,id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau menggelar Rapat Paripurna ke 6 Masa Sidang ke-1 Tahun Anggaran 2025–2026 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid Hitam, Pulau Dompak, Senin (24/11/2025).

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepulauan Riau, dr. T. Afrizal Dachlan, MM, dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2026. Hadir dalam rapat Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, SE, MM, beserta jajaran OPD.

Pada rapat Paripurna ini Afrizal Dachlan selaku Pimpinan Rapat menyampaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2026.

“Hari ini setelah melalui pembahasan oleh Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau, akan kita lanjutkan pada tahap Penandatanganan Nota Kesepakatan terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2026” ungkap Afrizal Dachlan.

Sebelum dilakukan penandatanganan terlebih dahulu disampaikan hasil pembahasan terhadap pendapatan daerah semula pada rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp. 3.735.520.595.845,- (tiga triliun tujuh ratus tiga puluh lima milyar lima ratus dua puluh juta lima ratus Sembilan puluh lima ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah).

Dikarenakan adanya kebijakan pemerintah pusat pendapatan transfer ke daerah (TKD) berkurang sebesar Rp. 495.455.042.030 (empat ratus Sembilan puluh lima milyar empat ratus lima puluh lima juta empat puluh dua ribu tiga puluh rupiah) Prioritas Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan belanja daerah provinsi kepulauan Riau tahun anggaran 2026 menjadi sebesar Rp. 3.312.655.778.935,- (tiga triliun tiga ratus dua belas milyar enam ratus lima puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah).

“Dengan penerimaan pembiayaan dari pinjaman daerah sebesar Rp. 250.600.000.000,- (dua ratus lima puluh milyar enam ratus juta rupiah) dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 19.046.154.608,- (sembilan belas milyar empat puluh enam juta seratus lima puluh empat ribu enam ratus delapan rupiah)” lanjut Afrizal Dachlan.

“Sehingga total Belanja Daerah pada Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau tahun anggaran 2026 sebesar Rp. 3.544.209.624.327,- (tiga triliun lima ratus empat puluh empat milyar dua ratus sembilan juta rupiah enam ratus dua puluh empat ribu tiga ratus dua puluh tujuh rupiah)” tutupnya.

Acara diakhiri dengan penandatanganan rancangan kebijakan umum anggaran dan rancangan prioritas plafon anggaran sementara anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi kepulauan riau tahun anggaran 2026 yang dilaksanakan oleh Pimpinan DPRD dan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau. Penandatanganan ini menandai kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam pengelolaan anggaran daerah untuk tahun 2026, dengan fokus pada optimalisasi anggaran di tengah tantangan penurunan transfer dari pemerintah pusat.(Tombang)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPRD dan Gubernur Kepri Sepakati APBD 2026 di Tengah Penurunan Transfer Pusat

Trending Now