Puskesmas sei lekop sosialisakan perwako No 32 tahun 2025 ke Masyarakat,sei lekop



 Batam sibnews ,id- Kepala puskesmas Sei  lekop kecamatan Sagulung Eny  SKM,mengatakan kepada media SiBNews pada hari Rabu 8/10/2025/ di ruang kerjanya bahwa dengan adanya perwako No 32 tahun 2025 seluruh warga Batam bisa berobat ditingkat pertama puskesmas dengan mempergunakan Identitas Batam berupa KTP dan kartu keluarga serta membantu Masyarakat untuk mengaktifkan kembali BPJS yang sudah mati.mengenai perwako tentang jaminan kesehatan Puskesmas sei lekop sudah mensosialisasikan kepada seluruh Masyarakat yang ada di kelurahan sei lekop,Sagulung kota.kalaupun sebagian Masyarakat ,belum mengetahui bahwa berobat dengan mempergunakan KTP Batam bisa berobat gratis adalah wajar ucap ibu Eny  ,salah seorang pasien ketika di tanya media diruang tunggu  yang enggan Namanya di publikan pada hari Rabu 8/10/25/ mengatan bahwa saya selalu mendapatkan pelayanan yang baik suster dan dokternya selalu Ramah ucapanya.,sesuai dengan Perwako No 32 tahun 2025 berbunyi Perwako No. 32 Tahun 2025 tentang Bantuan Kesehatan Daerah

Fokus: Meningkatkan akses layanan kesehatan bagi warga Batam. 

Cara Berobat: Warga dengan KTP Kota Batam dapat berobat gratis di Puskesmas dan Pustu. 

Syarat Pasien: Pasien harus bersedia terdaftar pada kelas 3 BPJS. 

Proses: Pendaftaran dilakukan dengan mengunggah KK dan KTP, dan NIK dapat diverifikasi dalam waktu singkat melalui sistem. 

Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 32 Tahun 2025 adalah tentang Bantuan Kesehatan Daerah (Bankesda) di Kota Batam, yang memungkinkan warga berobat gratis hanya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka. Peraturan ini merupakan wujud nyata program prioritas di bidang kesehatan dan mulai diberlakukan untuk mempermudah akses kesehatan bagi warga Batam. 

Tujuan dan Manfaat Perwako No. 32 Tahun 2025:

Akses Kesehatan Gratis: 

Warga Batam bisa mendapatkan layanan kesehatan hanya dengan menunjukkan KTP, tanpa perlu menggunakan kartu JKN-KIS terlebih dahulu. 

Pendaftaran yang Dibantu: 

Jika warga belum terdaftar sebagai peserta JKN-KIS, fasilitas kesehatan (FKTP) dapat membantu proses pendaftaran dan mengaktifkan kepesertaan. 

Verifikasi Data: 

FKTP akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk memverifikasi data NIK melalui portal web. 

Program Prioritas Pemerintah Kota Batam: 

Peraturan ini adalah bagian dari komitmen Pemerintah Kota Batam di bawah kepemimpinan Amsakar-Li Claudia untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat. 

Cara Menggunakan Perwako No. 32 Tahun 2025:

Kunjungi FKTP: 

Datanglah ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang telah bekerja sama dengan Dinkes. 

Tunjukkan KTP: 

Gunakan KTP sebagai bukti identitas dan untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis. 

Dapatkan Bantuan: 


Pihak FKTP akan membantu proses pendaftaran JKN-KIS jika diperlukan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Tombang)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama