BATAMSibnews,id – warga seilekop di hebohkan dengan ulah seorang oknum Ustaz berinisial M.melakukan pelecehan seksual terhadap tiga (3)orang anak di bawah umur pada Jumat malam (26/9/2025) di kelurahan sei lekop kecamatan Sagulung kota Batam. Rumah seorang guru ngaji berinisial M (56) menjadi sasaran amuk warga setelah muncul laporan bahwa dirinya diduga mencabuli muridnya.informasi ini bermula dari pengakuan salah seorang anak, sebut saja namanya Bunga (10) tahun, yang diduga menjadi salah seorang korban pencabulan inisial M merupakan guru ngaji Bunga.
Kepada wartawan, Jumat 26/09/2025 malam, orang tua Bunga menceritakan, kronologis awal terbongkarnya dugaan perlakuan tidak senonoh M terhadap tiga orang anak, yang diduga menjadi korban pencabulan dari ustaz berinisial M.
Polisi yang mendapat laporan langsung turun tangan menenangkan Massa. Demi mencegah situasi semakin memanas, M segera diamankan ke Polsek Sagulung.
“Saat ini M masih kita amankan di Polsek untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, Sabtu (27/9/2025).
Husnul menegaskan pihaknya sudah menerima laporan resmi terkait dugaan pencabulan tersebut. Proses penyelidikan kini berjalan, termasuk menunggu hasil visum dan pemeriksaan sejumlah saksi.sesuai dengan undang undang perlindungan anak Ustaz M dapat di jerat dengan UU perlindung anak
Ancaman hukuman pidana bagi pelaku persetubuhan dengan anak yang dilakukan menggunakan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar, sesuai Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU Perlindungan Anak (UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak).
Kepada wartawan, Jumat 26/09/2025 malam, orang tua Bunga menceritakan, kronologis awal terbongkarnya dugaan perlakuan tidak senonoh M terhadap tiga orang anak, yang diduga menjadi korban pencabulan dari M.(Tombang)