Rokok Tanpa Cukai Marak di Batam dan Rugikan Negara




 Batam SiBNews,id-Peredaran Rokok Ilegal tidak maksimal dalam pengawasan Bea dan Cukai Tipe B Batam,  tampaknya rokok Merek PSG ,HD,Lufman, ofo HMild,di Batam masi beredar di kios- kios   dibilangan Sagulung, Padahal rokok ilegalBerbagai Merek Non Cukai jelas tidak menguntungkan Negara.

Peredaran rokok ilegal tersebut tanpa pita cukai,  merek PSG, HD,Lufman,ofo ,HMild,masih marak di pasar Sagulung,  sehingga mencuat  pertanyaan publik.

Sebelumnya pihak Bea dan Cukai  Batam telah mengkampanyekan Gempur Rokok Ilegal atau tanpa Cukai namun  tidak menjadi pengaruh terhadap mafia rokok tersebut, bahkan rokok jenis PSG,HD,Lufman,Ofo,HMild, tidak sulit ditemukan di kios- kios pedagang Kaki Lima(PKL) Sagulung.

Yang menjadi pertanyaan publik adalah rokok ilegal berbagai merek seperti Rokok PSG,HD,Lufman,Ofo,HMild, tidak sulit ditemukan di wilayah Kota Batam walaupun tidak menguntungkan Negara, karena tidak membayar pajak.

Terkait rokok ilegal suda jelas tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 8 tahun dan/atau denda paling sedikit 2 kali hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Sanksi ini berlaku bagi pelaku yang memperjualbelikan, menjual, mengedarkan, atau memiliki rokok tanpa cukai, atau dengan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan. 

Persaingan antara rokok ilegal dan legal  berdampak buruk pada penerimaan negara, sehingga mengurangi  potensi pendapatan negara,yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan dan kesejateraan masyarakat, sementara  rokok ilegal tidak membayar cukai, merusak iklim persaingan usaha yang sehat, dan membahayakan kesehatan masyarakat karena kualitas serta kandungannya tidak terjamin, bahkan mengancam lapangan kerja di industri legal dan keberlangsungan perusahaan.

Peredaran rokok ilegal  berbagai merek seperti Rokok  PSG,HD,Ofo,Lufman,Hmild ini, dugaan lemahnya atau kelalaian pihak-pihak tertentu termasuk Bea  Cukai yang memiliki wewenang dalam mengawasi dan penindakan, meskipun telah berusaha untuk menindaklanjuti kasus ini, dinilai belum melakukan pencegahan yang cukup sistematis dan masif. Hal ini tidak membuat jerah bagi dalang penjahat pajak.

Masyarakat kini menanti langkah nyata dari  Pemrintah, Khususnya Bea Cukai dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku rokok ilegal, demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia.(Tombang)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama