PT MC Dermott abaikan Konpensasi Pekerja.

Foto  Mahasiswa Pemuda Provinsi Kepulauan Riau  menggelar unjuk Rasa di Gedung DPRD Kota Batam pada hari Selasa 12/9/2025.


Batam SibNews.id- Mahasiswa Pemuda Provinsi Kepulauan Riau  menggelar unjuk Rasa di Gedung DPRD Kota Batam pada hari Selasa 12/9/2025.

Solidaritas Mahasiswa Pemuda Kepri ini meminta kepada Wakil Rakyat agar selalu pro Rakyat dan Bukan pro pengusaha. 

Aliansi Mahasiswa Pemuda Provinsi Kepri berjumlah 300 orang tampak memadati gedung DPRD Batam, dan Kepolisian turut  berjaga di area gedung DPRD Batam.

Dalam orasi tersebut aliansi Mahasiswa Pemuda Kepulauan Riau Menuntuk 3 hal sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35Tahun 2025 mengenai Konpensasi burauh.

1. Meminta Dinas Tenaga kerja Kota Batam mengawasi Penegakan Hukum terkait Ketenagakerjaan PT.MC Dermott indonesia yang terletak di Batu ampar karena di duga tidak membayar kompensasi pekerja pelayanan jasa keamanan sebayak 60 orang selama 2 tahun( kontrak kerja terlampir).


2. Menurut PT.MC Dermott indonesia segera membayarkan Hak Konpensasi 60 orang Tenaga kerja  sebagai jasa keamanan  sesuai dengan  Undang undang Cipta kerja  Tahun 2021 pasal 61 A,PP 35 Tahun 2021 pasal 16.


 3. Meminta PT,MC Dermott Indonesia harus mengikuti Peraturan tenaga kerja Indonesia karena di duga membuat kontrak kerja dengan bahasa inggris tanpa adanya padanan atau terjemahan dalam bahasa indonesia ,sesuai UU No 24;Tahun 2009 pasal 31 ayat 1 dan 2 serta peraturan Presiden No 63 Tahun 2019 pasal 26.dalam unjuk Rasa tersebut mahasiswa membawa alat peraga keranda.setelah usai dari gedung DPRD kota Batam akan melanjutkan Ke PT MC Dermott I ndonesia dan Pengadilan Negeri Batam.(Jonser s)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama